MINAHASA,wartamanado.com – Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie meninjau langsung lokasi pembangunan arena olahraga paralayang di Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Dalam peninjauan lapangan tersebut, Kapolda menegaskan bahwa berdasarkan data sementara, status lahan yang dimaksud merupakan tanah Pasini. Tanah Pasini diketahui sebagai tanah pertanian milik perorangan dalam hukum adat Minahasa yang diperoleh melalui warisan maupun pembelian.
“Data sementara kan, ini adalah lahan Pasini. Tapi lebih jelas nanti pihak Lingkungan Hidup dan Kehutanan ya. Secara objektif saja,” tegas Kapolda, Jumat (24/4/2026) siang.
Kapolda juga memerintahkan Kepala Desa Agotey agar segera melakukan mitigasi persoalan di tengah masyarakat guna mencegah adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang berpotensi memicu konflik.
“Jadi nanti tolong ya, masyarakat Agotey, kebetulan Kepala Desa bisa hadir di sini. Supaya masyarakat tahu, dimitigasi ya. Karena ini kan takutnya ada pihak-pihak yang bisa saja tidak bertanggung jawab, akhirnya menjadi suatu konflik yang tidak baik. Kita cegah itu,” kata Kapolda.
Ia berharap instansi pemerintah terkait dapat segera memberikan penjelasan resmi mengenai status lahan serta proses pengerjaan proyek tersebut, sehingga pembangunan dapat berjalan lancar dan memberi dampak positif bagi daerah.
“Makanya nanti mungkin teman-teman Kehutanan itu bisa menyampaikan bahwa posisi tanah ini, sesuai dengan teknis Kehutanan dan teknis Lingkungan Hidup, seperti ini, supaya masyarakat akan tahu,” jelasnya.
<span;>Kapolda juga menitipkan pesan kuat kepada seluruh pihak agar menjaga keamanan dan stabilitas wilayah serta memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Sama-sama kita jaga. Karena pada dasarnya torang semua ini basudara kok. Satu daerah ya. Itu saja, torang baku-baku baik. Masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” ucap Kapolda.
Sementara itu, pemilik lahan Wenny Lumentut menyampaikan kepada Kapolda bahwa pengerjaan lahan untuk sementara dihentikan. Proses pembangunan akan dilanjutkan setelah pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) selesai.
“Pengerjaan dihentikan, akan dilanjutkan setelah kontestasi Pemilihan Hukum Tua selesai, agar tidak timbul riak-riak di warga desa,” tutup yang akrab disapa WL.
(JST)











