Jems Tuuk Desak Cari Dalang Dibalik Munculnya Pasal ‘Siluman’ RTRW Sulut

oleh -353 Dilihat
Jems Tuuk, salah satu Tim Ahli pembahas revisi draf RTRW Sulut (kiri)
banner 468x60

<span;>MANADO,Wartamanado.com – Jems Tuuk, sebagai salah satu Tim Ahli pembahas Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara (Sulut) 2025–2044 kaget bila dalam ranperda tersebut tercantum Pasal 130 ayat (5) yang mengatur soal izin pemanfaatan ruang, khususnya terkait pertambangan.

Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa izin pemanfaatan ruang/KKPR/KKPRL yang telah diterbitkan dapat dibatalkan apabila tidak sesuai fungsi kawasan berdasarkan perda ini, dan kerugian akibat pembatalan itu dapat diberikan penggantian yang layak.

banner 336x280

“Seingat kita Nggak pernah ada pasal ini,” tutur mantan Legislator DPRD Sulut dua periode ini.

Dirinya pun berpendapat, dengan adanya pasal tersebut ada usaha dari pihak tidak bertanggungjawab yang ingin mengobok-obok pemerintahan Gubernur Sulut,Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE dan Wakil Gubernur, Dr.Victor Mailangkay.

“Pemerintah YSK Victory terus diobok obok”, sebut Tuuk lewat pesan singkat whatsapp kepada media ini, Senin (23/2/2026) malam.

Dilontarkan Tuuk, penambahan pasal ‘Siluman’ ini dipastikan ada titipan dan uang besar.

“Pemerintah Provinsi Sulut wajib mencari siapa dalang  yang menambah pasal siluman ini”, tegas Tuuk.

Sebagai salah satu Tim Ahli penyusun Rabperda RTRW Sulut ini, Tuuk pun ungkap rasa prihatin.

“Saya salah satu tim ahli penyusunan Perda RTRW prihatin skali. Jika saja pasal ini lolos, ini namanya PERAMPOKAN YANG  DILEGALKAN!”, tutup Tuuk

 

(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.