<span;>MANADO,Wartamanado.com – Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE mewakili <span;>Pemeritah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan <span;>Penandatanganan Perjanjian Memori (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, Rabu, (10/12/2025), di Wisma Negara Bumi Beringin Manado.
Pun penandatangan MoU ini oleh Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, <span;>Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H.
Di kesempatan itu, Gubernur Yulius Selvanus memberikan pandangan dan arahan maksud dilaksanakan Penandatanganan MoU tersebut.
“Pada kesempatan ini, saya memberikan arahan agar kerjasama yang ditandatangani ini benar-benar berjalan efektif dan berkelanjutan, terutama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana,” tutur Gubernur.
Tujuan utamanya ungkap Gubernur, agar tercipta <span;>sistem penegakan hukum yang lebih manusiawi, serta mendukung pemulihan dan reintegrasi pelaku ke masyarakat tanpa mengorbankan rasa keadilan.
Harap Gubernur dengan ditandatangani MoU itu bisa menjadi landasan kerja sama yang kuat antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara,” tutup Gubernur Yulius Selvanus.
Untuk diketahui, kegiatan penandatangan antara Pemprov Sulut dan Kejati Sulut ada juga Perjanjian Kerjasama Sama (PKS) antara Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati dan Walikota se-Sulut.
(JST)












