BITUNG, Wartamanado.com – Meski cuaca tidak bersahabat angin kencang disertai hujan deras,tambang galian c ilegal di Kelurahan Kumersot Kota Bitung terus beroprasi.
Proses bongkar muat ini melibatkan puluhan mobil truk yang siap mengangkut pasir lalu ditampung ke kapal tongkang di salah satu pelabuhan kemudian dibawa keluar daerah Kota Bitung yang terkesan dibiarkan begitu saja oleh para penegak hukum.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Persatuan Organisasi Lintas Agama (POLA) Kota Bitung Puboksa Hutahean.
Menurut Puboksa, harusnya ada langkah tegas dari pihak penegak hukum untuk menghentikan aktifitas ilegal tersebut.
“Iya, pantauan saya ada oknum bos mafia pasir berinisial JM, bermanuver pengiriman lewat dermaga angkatan darat manado ke luar daerah. Kepala KSOP Manado, Kejati Sulut, Pangdam, Kapolda seolah tidak berdaya ada apa?,” keluhnya kepada Mediamanado.com, Rabu (9/4/2025).
Lanjut Puboksa, dengan keadaan cuaca saat ini harusnya ada langkah-langkah dari aparat penegak hukum, mohon Kementerian Lingkungan Hidup, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kasad TNI agar turun dan menghentikan kegiatan ilegal ini, sebelum terjadi sesuatu yang tidak sama sekali masyarakat inginkan.
“Aktivitas galian c di Kota Bitung khususnya wilayah Kelurahan kumersot di Kota Bitung sudah sangat meresahkan warga juga pengguna jalan. Pasalnya, banyak pengendara motor kecelakaan di wilayah galian c itu,” katanya.
Sementara, Camat Ranowulu Kota Bitung mengaku tidak tau aktivitas galian c pemeuatan pasir ke kapal tongkang di wilayahnya.
“Tdk ada laporan terkait kegiatan pemuatan pasir ke kapal tongkang diKecamatan. Soal galian c, waktu lalu sudah pernah kasih teguran ke Lurah terkait kegiatan dipinggir jalan Kumersot, namun kata Lurah itu pematangan lahan, saya sampaikan pematangan tapi mengapa lahan yang sudah dibawah jalan itu digali bukannya pematangan justru harus ditimbun agar kesesuain dgn jalan. Saran saya, baiknya lapor ke DLH juga ke APH Kepolisian karena mereka yang bisa melakukan penindakkan. Terimakasih,” ujar Camat Ranowulu Rommy Kaloh.