<span;>JAKARTA,Wartamanado.com – Perjalanan panjang selama tujuh tahun akhirnya mencapai titik akhir.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menuntaskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setelah mengantongi Surat Persetujuan Substansi dari pemerintah pusat, Kamis (19/2/2026).
Penyerahan surat tersebut dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Momentum ini menjadi penanda berakhirnya proses panjang yang dimulai sejak 2019, melalui berbagai tahapan pembahasan, evaluasi, hingga koordinasi lintas lembaga.
Syukur pun diucapkan Gubernur atas rampungnya proses tersebut. Ia hadir bersama jajaran Pemprov Sulut dan pimpinan DPRD, termasuk Panitia Khusus RTRW DPRD Sulut yang diketuai Henry Walukow sejak awal mengawal pembahasan dokumen strategis tersebut.
“Puji syukur, perjuangan dari tahun 2019 sampai 2026 kita akhiri hari ini. Tadi penyerahan surat substansi diberikan langsung oleh Bapak Menteri,” ujar Gubernur.
Gubernur menegaskan, setelah persetujuan substansi diterima, langkah berikutnya adalah mendorong kabupaten/kota segera menyesuaikan dan menuntaskan Peraturan Daerah (Perda) RTRW.
Dari 15 kabupaten/kota di Sulut, baru tiga yang merampungkan Perda RTRW. Artinya, masih ada 12 daerah yang harus segera menyelesaikan regulasi tersebut.
“Kami harapkan 12 kabupaten/kota lagi segera menyelesaikan,” tegasnya.
Menurutnya, arahan Menteri ATR/BPN sangat jelas, RTRW provinsi harus segera diturunkan dan diintegrasikan hingga ke tingkat kabupaten/kota agar arah pembangunan lebih terukur dan sinkron.
Bahkan, pemerintah pusat membuka ruang fleksibilitas dalam hal penyesuaian teknis RTRW ke depan. Jika terjadi perubahan yang bersifat teknis, prosesnya tidak lagi harus melalui mekanisme panjang hingga bertahun-tahun seperti sebelumnya.
“Ke depan bila ada perubahan teknis, tidak perlu lagi kesulitan seperti saat ini. Dalam perjalanan, perubahan itu bisa ditampung,” ungkap Gubernur.
Tegas Gubernur, RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman utama pembangunan daerah yang wajib ditaati seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap RTRW akan berimplikasi hukum.
“Saya berharap ini kita taati untuk semua yang ada di Sulawesi Utara, baik masyarakat maupun pengusaha. Kalau tidak, kita akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, kepastian RTRW menjadi sinyal positif bagi investor. Dengan arah tata ruang yang jelas dan telah disetujui pemerintah pusat, dunia usaha kini memiliki kepastian hukum dalam merencanakan investasi di Sulawesi Utara.
“Investor sudah bisa diyakini bahwa RTRW ini tidak akan berubah ke depan,” tandas Gubernur.
Dengan tuntasnya proses yang dimulai sejak 2019, Sulawesi Utara kini memasuki babak baru pembangunan yang lebih terarah, terukur, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
(*)












