Pemanfaatan Aset, Gubernur Terima Kapal Rampasan Negara

oleh -76 Dilihat
banner 468x60

<span;>MANADO,Wartamanado.com – Dorong pemanfaatan aset negara bagi kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara berupa kapal tangkap perikanan.

Adapun Serah terima, Senin (29/12/2025) di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado,

banner 336x280

Ini sebagai wujud sinergi Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE yang menerima langsung penyerahan aset kapal tersebut memberikan apresiasi yang tinggi.

Menurutnya, ini merupakan gerak cepat koordinasi lintas lembaga hingga serah terima hibah dapat terlaksana.

Gubernur juga menilai komunikasi antara pemerintah daerah, KKP, Kejaksaan, hingga pemerintah pusat berjalan sangat efektif.

“Ini gerak cepat dan komunikasinya sangat baik. Dari informasi awal di Bitung, langsung ditindaklanjuti, dan hari ini dua kapal sudah kami terima,” ucap Gubernur.

Bukan hanya itu, Gubenur juga ungkap keinginan Pemprov Sulut untuk kembali mengajukan permohonan hibah kapal lainnya.

“Agar tidak menjadi bangkai laut yang merusak lingkungan, melainkan dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutur Gubernur.

Dikesempatan itu, orang nomor satu di Bumi Nyiur Melambai ini sentil soal besarnya potensi laut Sulut yang selama ini belum memberikan kontribusi optimal.

“Kita punya 77 persen wilayah laut, tapi sebelumnya pendapatan dari laut hampir nol. Ini yang terus saya suarakan. Potensi besar harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan nelayan dan daerah,” tegasnya.

Lanjutnya, pemanfaatan kapal rampasan ini sejalan dengan upaya Pemprov Sulut membangun sektor kelautan dan perikanan.

“Sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam menjaga wilayah perairan dari praktik ilegal,” tutup Gubernur.

Sementara, <span;>Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa kebijakan KKP saat ini berorientasi pada asas manfaat.

‎“Kalau dulu kapal ditenggelamkan, sekarang dimanfaatkan. Ini lebih diterima oleh masyarakat nelayan dan memberi efek ekonomi yang nyata di daerah,” ujarnya dan tak lupa menyampaikan salam dari Menteri Kelautan dan Perikanan serta apresiasi kepada Kejaksaan Agung, Kejati Sulut, dan Kejari Bitung atas kolaborasi yang terjalin.

‎Diingatkan Saksono, pengalaman menunjukkan tidak semua institusi penerima mampu mengelola kapal rampasan dengan baik.

Karena itu, kapal-kapal tersebut kini diarahkan kepada pihak yang dinilai mampu memanfaatkan dan merawatnya secara optimal.

“Material kapal-kapal ini bagus, sangat sayang jika tidak digunakan dengan tepat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Hendrik Pattipeilohy, memastikan kondisi kapal yang dihibahkan masih sangat layak.

‎Ia berharap aset tersebut dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Sulut.

“Kami sudah cek langsung. Kapalnya sangat baik dan harapannya digunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat,” ujarnya singkat.

‎Senada, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, menekankan bahwa penegakan hukum kini diarahkan untuk memberi manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.

Dijelaskannya, Badan Pemulihan Aset dibentuk untuk menjaga nilai keekonomian barang rampasan agar tidak menjadi rongsokan.

‎“Tidak cukup memidanakan pelakunya, kerugian negara juga harus dipulihkan. Barang rampasan harus berdaya guna dan memberi manfaat,” tutur dia.

‎Ia menyebutkan, selain dilelang, aset rampasan dapat dihibahkan, dimanfaatkan, atau dijadikan penyertaan modal negara, tergantung kebutuhan dan kajian.

Dr. Kuntadi menegaskan bahwa kolaborasi antar instansi menjadi kunci agar aset rampasan dapat dimanfaatkan secara maksimal.

‎“Barang rampasan itu bisa diminta, bisa dihibahkan, dan bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Inilah esensi kebijakan baru penegakan hukum,” tandasnya.

‎Serah terima hibah kapal rampasan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Pemprov Sulut dalam mengoptimalkan potensi kelautan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis pemanfaatan aset negara.

Serah terima ini menjadi bagian dari kebijakan nasional yang menggeser paradigma penegakan hukum dari sekadar pemusnahan barang bukti menjadi pemanfaatan aset rampasan secara produktif.

Kapal-kapal hasil tindak pidana perikanan yang sebelumnya kerap ditenggelamkan, kini diarahkan untuk dimanfaatkan demi mendukung ekonomi nelayan dan meningkatkan pendapatan daerah.

(*/JST)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.