Sah, Gubernur Yulius Selvanus Umumkan UMP Naik Jadi Rp 4.002.630

oleh -213 Dilihat
banner 468x60

<span;>MANADO,Wartamanado.com – Akhirnya kabar gembira yang ditunggu-tunggu para pekerja di Provinsi Sulawesi Utara diumumkan secara resmi Gubernur Yulius Selvanus.

Gubernur Sulawesi Utara berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025 Tanggal 20 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026.

banner 336x280

“Puji Syukur kepada Tuhan karena kasih dan rahmatnya sehingga pada saat ini kita boleh berada ditempat ini dalam rangka Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026,” ucap Gubernur saat mengumumkan kenaikan UMP, Sabtu (20/12/2025) di <span;>Graha Gubernuran Bumi Beringin,Manado.

Gubernur pun berharap seluruh Pengusaha/Pelaku Usaha untuk mematuhi dan melaksanakan UMP Sulawesi Utara tahun 2026 yang sudah ditetapkan.

“Dengan ditetapkannya UMP dan UMSP ini semoga dapat meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan dan peningkatan daya beli bagi para buruh serta kenyamanan bagi para investor, pengusaha, pelaku usaha. Dan semoga tidak terbebani dengan adanya kenaikan upah ini, karena Pertumbuhan Ekonomi Sulut sedang dalam kondisi baik dan masuk 10 besar se-Indonesia,” ujar Gubernur.

Adapun rincian<span;> Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 sebesar Rp 4.002.630, menggunakan Alpha 0,8 dengan Pengali 6,018 persen ada kenaikan Rp 227.205 dari UMP sebelumnya tahun 2025 yakni Rp 3.775.425.

Sedangkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 dari <span;>Rp 3.869.811 menjadi <span;>Rp 4.102.696,-  menggunakan Alpha 0,8 dengan Pengali 6,018 persen, kenaikan Rp 232.885.

Pun sektoral meliputi, pertambangan dan penggalian dengan turunan pertambangan minyak bumi dan gas alam dan panas bumi serta pertambangan bijih logam dan
pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin

Upah minimum berlaku bagi pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Untuk diketahui, kenaikan upan minimum ini Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan disebutkan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi, dengan batas pengumuman paling lambat tanggal 24 Desember 2025.

Turut hadir dikegiatan itu yaitu, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Ketua DPRD Sulut,Pangdam XIII/Merdeka,Kapolda Sulut,Kajati Sulut,Kepala Pengadilan Tinggi Manado,Dankodaeral VIII,Danlanud Sri,Kepala Bin Daerah Sulut,Staf Khusus Gubernur Bidang Tenaga Kerja,Staf Khusus Gubernur Bidang Perburuhan dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulut.

(*/JST)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.