MANADO, WartaManado.com – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika , Statistik dan Persandian Provinsi Sulut Evans Steven Liow S.Sos MM memberikan klarifikasi terkait Patwal Gubernur.
Hal itu disampaikan Kadis Steven Liow, akhir pekan, Sabtu (07/06/2025).
Menurutnya, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Patwal Gubernur saat menuju lokasi kegiatan Hapsa GMIM di Tombatu. Pernyataan ini merupakan bantahan terhadap unggahan viral dari akun media sosial PalakatSulut yang menyudutkan iring-iringan pengawalan (patwal) Gubernur.
Dalam unggahannya, akun tersebut mengklaim bahwa kendaraan Patwal hampir mencelakakan pengguna jalan dan bertindak berlebihan.
Akan tetapi menurut Kadis Steven Liow, informasi itu tidak benar dan cenderung menyesatkan.
“Selama perjalanan Rombongan Pak Gubernur menuju Hapsa GMIM di Tombatu, kecepatan kendaraan tetap dalam batas normal. Bahkan saat memasuki lokasi kegiatan, rombongan tetap mengikuti aturan lalu lintas dan tidak ada laporan yang menyebutkan kerugian atau gangguan terhadap pengguna jalan,” tegas Kadis Steven Liow.
Ia menilai bahwa unggahan akun PalakatSulut tidak memenuhi kaidah jurnalistik dan gagal menyajikan informasi yang faktual, terverifikasi, dan berdasar dokumentasi yang jelas.
“Kami ingin mengingatkan kepada akun media sosial Palakat News agar dalam menyampaikan informasi ke publik, harus berdasarkan fakta, dokumentasi yang valid, dan dapat diuji kebenarannya. Jangan hanya berdasarkan persepsi pribadi yang bisa menggiring opini sesat,” terang Kadis Steven Liow.
Unggahan akun PalakatSulut dinilai memiliki beberapa kelemahan serius dari sisi informasi:
1. Tidak Ada Bukti Visual atau Dokumentasi. Klaim soal insiden nyaris kecelakaan tidak dilengkapi dengan dokumentasi atau saksi yang jelas. Ini membuka ruang bagi manipulasi narasi.
2. Tidak Ada Konfirmasi ke Pihak Terkait
Sebelum menyebarkan klaim tersebut, akun tidak terlihat melakukan klarifikasi kepada pihak berwenang, dalam hal ini Dinas Kominfo atau pihak patwal.
3. Tendensius dan menggiring opini
gaya bahasa unggahan tersebut bersifat emosional dan menggiring pembaca untuk menyimpulkan bahwa Gubernur dan Patwal lalai dan membahayakan masyarakat. Ini merupakan bentuk framing yang menyesatkan.
4. Legalitas Media Dipertanyakan
Akun PalakatSulut tidak mencantumkan identitas media resmi, struktur redaksi, atau informasi yang menunjukkan bahwa mereka tunduk pada kode etik jurnalistik. Ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan profesionalitas akun tersebut sebagai entitas penyebar berita.
Langkah tegas akan diambil, Kadis Steven Liow menegaskan bahwa pihaknya tidak segan mengambil langkah hukum terhadap penyebaran berita bohong yang merusak nama baik Gubernur dan mengganggu ketertiban publik.
“Kami sedang menelusuri jejak digital dari akun-akun yang menyebarkan informasi tidak benar. Ke depan, kami akan melakukan penertiban terhadap media sosial yang memberitakan sesuatu tanpa uji fakta dan data. Kami tidak ingin masyarakat terus-menerus disesatkan oleh informasi yang bias,” tutupnya.
Masyarakat jangan terprovokasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam menyaring informasi, tidak mudah terprovokasi oleh unggahan yang tidak jelas sumber dan faktanya, serta mengandalkan kanal informasi resmi dan terpercaya. (*)