<span;>MANADO,Wartamanado.com – Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE dan Dr. J.Victor Mailangkay,SH.MH konsisten dengan visi-misi memberantas korupsi di Daerah Nyiur Melambai ini.
Terbukti dengan kehadiran BPK RI di kantor Pemprov Sulut, tepatnya di ruang CJ Rantung, Rabu (26/11/2025) Manado.
Kedatangan BPK RI yang diwakili KPK-RI, Ibnu Basuki Widodo sebagai Wakil Ketua KPK RI dan rombongan disambut Wakil Gubernur provinsi Sulut, Victor Mailangkay mewakili Gubernur Yulius Selvanus karena juga harus berada di kegiatan lain. Ada pula jajaran pemerintahan dan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur.
Koordinator Staf Khusus Gubernur, Ferdinand Mewengkang yang ikut di kegiatan tersebut saat diwawancarai awak media mengungjapkan bahwa program itu sangat baik untuk pencegahan tindak pidana korupsi.
“Ini sangat bagus, karena sebagai langkah antisipasi pencegahan tindak pidana korupsi,” ungkap Korstafsus Mewengkang.
Apalagi lanjut Koorstafsus Ferdinand Mewengkang yang juga pernah menjadi Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan HAM di DPRD Provinsi Sulut, program ini sejalan dengan visi prioritas Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay
“Ini sesuai dengan visi pak gubernur dan pak Wagub untuk memberantas kasus korupsi di daerah ini,” tandas Mewengkang.
Untuk diketahui, di pertemuan supervisi KPK RI Mewakili Gubernur, Wakil Gubernur
pertegas bahwa Pemprov Sulut dalam cegah korupsi masih membutuhkan perbaikan sistem pada sektor-sektor rawan, seperti pengadaan barang dan jasa, layanan publik, serta pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Ditegaskan Wagub, Pemprov Sulut siap bekerja secara transparan dan membuka ruang kolaborasi penuh dengan KPK RI.
Apresiasi Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay tertuju kepada KPK-RI yang menjadi pendorong reformasi birokrasi di daerah.
Dikesempatan itu pula, Wakil Ketua KPK-RI, Ibnu Basuki Widodo, berharap agar Sulut tetap terbebas dari kasus korupsi.
Diingatkan BPK RI korupsi bukan sekadar masalah hukum, tetapi menciptakan bencana sosial yang menghancurkan dan melemahkan demokrasi dan hak asasi manusia.
(*JST)












