MANADO,Wartamanado.com – Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE terus seriusi terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Sulut RTRW.
Senin, (17/11/2025) Gubernur Yulius Selvanus menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR).
Kegiatan tersebut digelar Ditjen Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN.
Pun maksud dilakukannya penandatanganan untuk mengesahkan hasil verifikasi IPPR di sejumlah wilayah yang menjadi dasar hukum penanganan lanjutan.
Apresiasi Gubernur Yulius Selvanus diarahkan kepada Agus Sutanto sebagai
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang yabg sudah mendukung proses klarifikasi IPPR.Ditegaskan Gubernur, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor pada 16 September 2025 lalu.
Sementara, verifikasi dilakukan Pemprov Sulut melalui Dinas PUPR Daerah di wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Kota Bitung, Kota Kotamobagu, dan Kota Tomohon.
Terverifikasi delapan IPPR dinyatakan bukan pelanggaran.
Pentingnya verifikasi IPPR disebabkan erat kaitannya dengan revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014.
Adapun penilaian Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang dinyatakan sejalan dengan analisis daerah.
Kegiatan ini menjadi bagian krusial dalam proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR Provinsi Sulawesi Utara.
Gubernur berharap dukungan dari Rahma Julianti, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I untuk percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW.
Untuk diketahui, Pemprov Sulut menargetkan Peraturan Daerah RTRW yang baru dapat ditetapkan pada akhir tahun 2025.
(*/JST)












